
Pruf Ritz Friends, apakah Anda sering membaca buku terjemahan? Buku terjemahan adalah hasil dari tangan dingin seorang penerjemah profesional. Ternyata, karya terjemahan juga perlu diperhatikan hak ciptanya.
Dalam dunia penerjemahan, hak cipta menjadi aspek krusial yang tidak boleh diabaikan. Karya terjemahan, seperti buku, bukan hanya sekadar alih bahasa, tetapi juga melibatkan tanggung jawab untuk menghormati hak pencipta asli.
Untuk memperingati World Book Day yang baru saja berlalu, kali ini kita akan belajar lebih dalam terkait apa saja yang perlu kita pelajari mengenai hak cipta karya terjemahan.
Apa Itu Hak Cipta Pada Karya Terjemahan?
Hak cipta pada karya terjemahan merujuk pada perlindungan hukum terhadap karya asli dan versi terjemahannya. Menurut Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia (UU No. 28 Tahun 2014), karya terjemahan dianggap sebagai karya turunan yang memiliki hak cipta tersendiri, tetapi tetap bergantung pada izin dari pemegang hak cipta karya asli.
Artinya, penerjemah atau penerbit harus mendapatkan izin resmi dari penulis atau pemegang hak cipta sebelum menerjemahkan dan menerbitkan karya tersebut.
Ada ruang lingkup yang harus Anda pahami terkait apa saja yang dilindungi dalam hak cipta. Hak cipta ini mencakup hak moral (pengakuan atas kepemilikan karya) dan hak ekonomi (keuntungan finansial dari karya). Melanggar hak cipta, seperti menerjemahkan tanpa izin, dapat berujung pada sanksi hukum, termasuk denda atau penghentian distribusi.
Contoh Kasus Hak Cipta dalam Terjemahan Buku
Salah satu kasus hak cipta yang pernah mencuat adalah penerjemahan novel populer “Harry Potter” karya J.K. Rowling di beberapa negara. Di awal kemunculannya, beberapa penerbit di negara tertentu menerbitkan terjemahan tidak resmi tanpa izin dari pemegang hak cipta, yaitu J.K. Rowling dan penerbitnya, Bloomsbury.
Akibatnya, penerbit tersebut menghadapi gugatan hukum, dan buku-buku terjemahan ilegal ditarik dari peredaran. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya memperoleh izin resmi sebelum menerjemahkan karya berhak cipta.
Salah satu penerbit di Indonesia juga pernah menjadi korban kasus terkait hak cipta buku terjemahan. Di ajang Beijing International Book Fair (BIBF) 2016 lalu ditemukan buku terjemahan bahasa Indonesia yang menggunakan logo dan nama penerbit dari Kesaint Blanc. Penggunaan logo tersebut dilakukan secara ilegal seolah Kesaint Blanc yang menerjemahkan dari bahasa Cina Mandarin ke bahasa Indonesia.
Direktur Kesaint Blanc, Laura Prinsloo, menyatakan bahwa pihak penerbitnya tidak pernah menandatangani perjanjian kontrak apapun terkait penerjemahan buku dengan penerbit Tiongkok. Tentu saja tindakan selanjutnya adalah penyelidikan mendalam agar nama penerbit tidak disalahgunakan sembarangan.

Bagaimana Prufritz Menjaga Legalitas dan Hak Cipt Terjemahan?
Di Prufritz, kami memahami pentingnya legalitas dalam setiap proyek penerjemahan. Berikut adalah langkah-langkah yang kami lakukan untuk menjaga hak cipta penulis asli atau penerbit asal.
Verifikasi Legalitas dan Kontrak
Sebelum memulai proyek penerjemahan, kami memastikan bahwa klien telah memperoleh izin resmi dari pemegang hak cipta karya asli. Kami juga membantu klien menghubungi pemegang hak cipta jika diperlukan.
Prufritz menggunakan kontrak yang mengatur hak dan kewajiban semua pihak, termasuk penerjemah, klien, dan pemegang hak cipta. Tentunya kami berusaha memastikan transparansi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Verifikasi legalitas dan kontrak terkait dilakukan hingga beres baru proses penerjemahan bisa dimulai. Kami bekerja sama dengan konsultan hukum hak cipta untuk memastikan semua aspek legal terpenuhi.
Penerjemah Profesional dan Beretika
Tim penerjemah kami dilatih untuk memahami etika penerjemahan, termasuk menghormati hak cipta. Mereka bekerja dengan cermat untuk mempertahankan esensi karya asli tanpa melanggar hak moral penulis.
Selain menjaga etika selama proses penerjemahan, kami juga senantiasa menjaga kerahasiaan sumber data dari klien dengan menandatangani perjanjian kerahasiaan dengan materai.
Prufritz bukan hanya penyedia jasa penerjemahan, tetapi juga mitra yang berkomitmen pada kualitas dan legalitas hak cipta selama proses penerjemahan. Jadi, tunggu apa lagi? Jika Anda memiliki naskah yang ingin diterjemahkan ke dalam bahasa lain, segera hubungi tim Pruf Ritz, ya.